Pemeriksa saksi tersebut terdiri dari tiga pengelompokan yakni mengetahui keterlibatan tersangka, saksi keluarga dan saksi yang melihat saat peristiwa.
Laporkan Pembunuhan Berencana
Anak Rico Sempurna, EP bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan kuasa hukumnya dari LBH Medan melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Polda Sumatera Utara, Senin (8/7).
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna dan tiga anggota keluarga, sebagai tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHPidana Jucto 187 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melaporkan tindak pidana dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna,” kata Irvan Saputra dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi KKJ Sumut yang mengungkap sejumlah fakta sebelum peristiwa.
Irvan menyebut salah satu fakta sebelum peristiwa bahwa korban sempat memuat berita terkait perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Polisi Tangkap 2 Eksekutor
Polisi menangkap dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna yang berada di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan penangkapan kedua pembakar rumah wartawan Tribrata TV ini hasil penyelidikan sementara pihaknya.
“Kami lakukan beberapa cara ilmiah dalam mengungkap kasus ini. Kami menemukan bukti valid berdasarkan fakta. Kemudian kami mencari siapa pelakunya,” kata Komjen Agung di Mapolres Karo, Senin (8/7).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya