Mantan Kapolda Riau ini mengungkap bahwa penyidik menemukan beberapa barang bukti di lokasi kejadian.
Di antaranya rekaman kamera pemantau atau CCTV yang ada di sekitar lokasi dan botol air kemasan yang pelaku gunakan sebagai tempat BBM, yang berjarak 30 meter dari rumah korban.
“Kami terus memperkuat pembuktian atas kasus ini. Penyidikan atas kasus dugaan pembakaran ini sedang kami lakukan untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Komjen Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil analisis polisi bahwa rumah Rico Sempurna Pasaribu dibakar menggunakan BBM campuran Pertalite dan Solar.
Pelaku membeli BBM dan memasukkannya ke dalam botol kemasan air mineral.
Polisi telah menahan kedua tersangka di Mapolres Karo. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/cr1/topikseru.com)