Rianto dalam putusannya menyatakan SYL terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum.
Atas perbuatannya, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bayar Uang Pengganti
Hakim mewajibkan SYL membayar uang pengganti Rp 14,14 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya