Irvan menyebut LBH Medan mendorong proses penyelidikan kasus tersebut harus secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).
SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
“Tetapi apabila merujuk kepada teori kausalitas dalam hukum pidana, perlu ada motif kejadian yang menjadi sebab dari terjadinya tindak pidana. Dalam hal ini dugaan kuat melibatkan oknum TNI yang sebelumnya korban sebut dalam pemberitaanya,” kata Irvan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LBH Medan menduga ada pelanggaran Pasal l 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana dalam pasal 28 dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9.
Kemudian, pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya