LBH Medan Soroti Sikap TNI dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Medan Irvan Saputra (kanan) bersama anak wartawan korban pembakaran di Karo, saat mendatangi Polda Sumut. Foto: Istimewa

Direktur LBH Medan Irvan Saputra (kanan) bersama anak wartawan korban pembakaran di Karo, saat mendatangi Polda Sumut. Foto: Istimewa

Irvan menyebut LBH Medan mendorong proses penyelidikan kasus tersebut harus secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).

SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

“Tetapi apabila merujuk kepada teori kausalitas dalam hukum pidana, perlu ada motif kejadian yang menjadi sebab dari terjadinya tindak pidana. Dalam hal ini dugaan kuat melibatkan oknum TNI yang sebelumnya korban sebut dalam pemberitaanya,” kata Irvan.

LBH Medan menduga ada pelanggaran Pasal l 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana dalam pasal 28 dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9.

Kemudian, pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR).

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru