Petugas, kata Nur, melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pengguna jasa dan memesan melalui media sosial.
“Petugas berkomunikasi dengan FDN, laki-laki warga Vietnam yang merupakan mucikari,” ujar Nur.
Setelah sepakat dengan FDN, lanjutnya, petugas Imigrasi yang menyamar bertemu dengan pelaku di sebuah hotel di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
FDN tiba di hotel bersama lima wanita warga negara asing dan bertemu dengan petugas intelijen Imigrasi.
“Setelah mengumpulkan beberapa bukti yang cukup, petugas langsung membekuk enam pelaku praktik prostitusi daring itu,” kata Nur Raisha.
Terancam Deportasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya mengatakan penangkapan enam warga negara asing ini atas penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi daring.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya