Selain mengamankan enam orang, kata Andika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, lima buah paspor kebangsaan Vietnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok.
“Kami juga menemukan 16 alat kontrasepsi, satu buah pelumas, uang tunai Rp 50 juta dan ponsel milik FDN,” kata Andika Dwi Prasetya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andika mengatakan bila enam warga asing ini terbutki melakukan hukum terkait Undang-undang Keimigrasian, pihaknya akan mendeportasi.
“Pastinya kami akan berlakukan sanksi administratif imigrasi kepada WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini, sampai pada deportasi,” pungkasnya.(cr1/topikseru.com)