Mereka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Logam mulia itu kemudian beredar di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.
“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” papar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5).(antara/topikseru.com)