“Saat diperiksa, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp. 225 ribu,” tambah Harun.
Selain itu, polisi juga mengamankan ponsel YS. Pemeriksaan lebih lanjut pada ponsel tersebut menemukan pesan transaksi yang berkaitan dengan judi.
Kemudian, YS dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya