Dia menyebut parkir berlangganan di pelataran minimarket akan berlaku mulai Senin (20/7).
“Kebijakan ini merupakan hasil rapat kita semalam dengan pak wali. Nantinya petugas Dinas Perhubungan yang akan menggantikan Bapenda di lokasi parkir,” jelas Iswar.
Iswar menyadari saat ini masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab mengutip retribusi parkir, bahkan bagi kendaraan yang telah terpasang stiker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain di area minimarket, kata Iswar, pengutipan uang parkir juga tidak akan ada lagi di depan bank daerah maupun swasta yang ada di Kota Medan.
“Namun bagi usaha seperti kafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, nantinya cafe tersebut hanya membayar pajak parkir ke Bapenda Kota Medan,” kata Iswar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya