Rekonstruksi kasus, lanjut Hadi, sebagai kebutuhan untuk melengkapi dan menguji kesesuaian keterangan para pihak.
“Hal ini sesuai Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka,” ujar Kombes Hadi.
Mantan Kapolres Biak Papua ini menerangkan dalam kasus yang merenggut nyawa Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga, polisi telah menangkap tiga tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiganya masing-masing B alias Bulang, RAS dan YST dengan peran yang berbeda.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya