Mereka melaporkan dua lembaga yang menangani pangan itu atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam.
Terkait hal itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan bahwa pihaknya menghormati adanya aduan kepada KPK mengenai dugaan mark up harga terkait impor 2,2 juta ton beras.
Ketut memastikan Bapanas dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Perum Bulog mengklaim telah menjadi korban tuduhan dugaan mark up harga terkait impor beras tersebut.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya