Dia mengatakan semestinya pembayaran pajak telah jatuh tempo pada 19 Juli lalu.
Namun, hingga beberapa hari pihak manajemen belum menunaikan kewajiban kepada pemerintah.
Oleh sebab itu, lanjut Bobby, Pemkot Medan kembali menyurati pihak mal dan memberikan tenggat waktu sampai tanggal 26 Juli untuk pengosongan, terhitung sejak 19 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semestinya jatuh tempo pada 19 Juli 2024, tetapi sampai hari ini belum ada masuk (pembayaran) ke kas Pemkot Medan,” ujar Bobby Nasution.
Tunggu Iktikad Baik
Bobby Nasution mengatakan meski telah menetapkan tenggat waktu pengosongan gedung, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari manajemen Mal Centre Point.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya