Misalnya, kata James, dari sisi aplikasi parkir, ternyata Dinas Perhubungan belum mendaftarkan ke Kementerian Kominfo.
Terlebih, lanjut James, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 hanya mengatur penataan dan retribusi parkir di tepi jalan.
Namun Perwal itu tidak mengatur parkir khusus, parkir bahu jalan, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyarankan agar lokasi penerapan parkir berlangganan kategori parkir tepi jalan ditetapkan dalam lampiran pedoman teknis pelaksanaan,” pungkasnya.(Zei/topikseru.com)