Mengetahui hal tersebut, Rico lantas menemui Koptu HB dengan maksud menolak uang tersebut. Setelah itu korban dan saksi pulang.
“Setelah mengembalikan uang tersebut, sempat Koptu HB berbisik kepada Rico. Dan setelah pertemuan tersebut korban merasa terancam,” jelas Yugo.
KKJ Sumut dan LBH Medan menilai rekonstruksi kasus kematian Rico oleh penyidik Polda Sumut dan Polres Tanah Karo, tidak utuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semestinya rentetan peristiwa sebelum kasus pembakaran yang menewaskan korban, merupakan kejadian yang utuh. Oleh karenanya KKJ dan LBH Medan menilai rekonstruksi tersebut tidak utuh,” pungkasnya.(Zei/topikseru.com)