“Dari fakta-fakta di persidangan kami meyakini terdakwa melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tutur Rahmaniar.
Kasus ini terbongkar setelah tim gabungan Polda Sumut, Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi, melakukan penyelidikan pada Desember 2023.
Polisi membongkar sindikat penjualan organ ini melalui media sosial dengan harga Rp 175 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas menangkap Mus Muliadji alias Aji, warga Medan Denai, Kota Medan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya