Sebelumnya, perkara tersebut bermula ketika Reza Abdul Wachid yang secara sadar dan tanpa paksaan memposting di Grup Paguyuban Pendonor Ginjal di Facebook.
Kemudian, seseorang bernama Adi menghubungi Reza dan terjadilah pembicaraan di antara keduanya.
“Niat pertama untuk mendonorkan ginjal itu berasal dari Reza tanpa ada keterlibatan klien kami (Mus Muliadi),” ucap Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bambang, jaksa tidak dapat membuktikan adanya pembicaraan tentang pembagian keuntungan antara orang-orang yang terlibat.
Bambang menegaskan bahwa hal tersebut adalah murni donor ginjal yang bersifat kemanusiaan untuk menyembuhkan penyakit gagal ginjal yang diderita oleh Atik, penerima donor.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya