Pada tahap penyidikan, Bambang mengajukan permohonan agar kasus tersebut dihentikan dan melakukan advokasi hukum kepada pendonor dan penerima ginjal sesuai UU Kesehatan.
Namun, permohonan tersebut tidak dipenuhi oleh penyidik.
Sehari setelah putusan, pada Kamis (25/7), Mus Muliadi alias Aji dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam oleh kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntutnya dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.(zei/topikseru.com)