Sementara itu, Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) menilai dakwaan terhadap Sorbatua Siallagan tidak berdasar, sebab Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi bahan dakwaan telah dicabut.
Pihaknya meminta majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilnya.
“Kami berharap majelis hakim agar memahami duduk perkara dengan jelas. Ada dua klaim, satu klaim atas nama perusahaan TPL dan satu klaim atas nama Masyarakat Adat. Clear, ini masalah kepemilikan tanah,” kata Boy Raja Marpaung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Stop Penculikan Masyarakat Adat
Selain menyoroti tuntutan JPU terhadap Sorbatua Siallagan, massa juga menyoal terkait cara pihak kepolisian yang kerap mereka sebut menculik masyarakat adat.
Terbaru, polisi menangkap lima orang masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas.
Kelimanya, yakni Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Giofani Ambarita, Parando Tamba dan Dosmar Ambarita.
Nurleli Siotang, kuasa hukum dari TAMAN lainnya, mengatakan bahwa mereka telah mendaftarkan kasus penculikan kelima masyarakat adat itu ke Pengadilan Negeri Simalungun.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya