“Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan terkait sah atau setidaknya penangkapan masyarakat adat. Ada masyarakat adat yang diculik, ditendang, dipukuli bahkan disetrum saat penangkapan,” kata Nurleli.
Tim hukum menilai cara kepolisian memperlakukan kelimanya tidak sesuai dengan prosedur penegakan hukum kepolsian.
Belum lagi, lanjutnya, saat penangkapan terhadap masyarakat adat itu tidak dilengkapi dengan surat penangkapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin ini ditindaklanjuti, agar tak ada lagi narasi masyarakat adat diculik. Negara sangat abai akan hal ini,” ujar Nurleli Sihotang.
Mangitua Ambarita, tetua adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas yang hadir dalam aks, menyampaikan kekecewaannya terhadap kepolisian.
Dia mengatakan masyarakat adat kerap mendapat kriminalisasi, bahkan dari kelima yang polisi tangkap adalah anaknya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya