Pelecehan Verbal Ancam Perempuan, Dianggap Biasa Padahal Berbahaya, Korban Harus Berani Bersuara!

Rabu, 31 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelecehan seksual verbal terhadap perempuan. Foto: iStock

Ilustrasi pelecehan seksual verbal terhadap perempuan. Foto: iStock

Pada tagihan itu terdapat tulisan tangan berupa kata-kata tidak pantas berkonotasi seksual dan menyerang secara fisik terhadap salah satu tamu perempuan itu.

Setelah ramai di media sosial, pemilik restoran melakukan investigasi dan mengambil tindakan pemecatan terhadap oknum pramusaji tersebut sehingga mengundang pujian dari warganet.

Kasus-kasus pelecehan, khususnya verbal, layaknya seperti fenomena gunung es. Bila korban berani berbicara atau speak up tanpa rasa takut, maka kasusnya bisa menjadi viral dan mendapatkan solusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun tidak demikian, bagi sebagian orang, seperti anak-anak, khususnya remaja dan perempuan dewasa yang tidak memiliki nyali mengungkapkan peristiwa tersebut.

Alih-alih menulis di media sosial, mengadu kepada orang tua atau teman dekat saja merasa malu.

Belum lagi, munculnya kekhawatiran akan adanya intimidasi dari pihak terkait, baik pelaku pribadi, kelompok hingga mewakili instansi atau perusahaan, yang umumnya akan bertindak resisten dan menutup-nutupi permasalahan.

Baca Juga  Laksanakan Instruksi Presiden, Polres Palopo Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Pelecehan seksual dapat masuk kategori suatu delik aduan yang berpotensi sebagai perbuatan pidana.

Pelecehan seksual verbal sebagai tindak pidana yang telah memenuhi unsur-unsur, asas dalam hukum pidana, serta nilai-nilai yang terkandung di masyarakat.

Ancaman Pidana

Pelecehan verbal adalah tindak pidana, mengacu pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tindakan tersebut tertuang dalam Pasal 5 UU TPKS, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Namun, kepedulian masyarakat terhadap pelecehan verbal di tempat umum sangat minim, sehingga mengakibatkan reaksi masyarakat yang relatif apatis ketika terjadi kasus serupa.

Memang, bentuk pelecehan verbal agaknya paling sulit untuk menindaklanjuti, sebab bukti yang tidak cukup.

Pelecehan verbal kerap disepelekan, padahal tindakan pelecehan yang satu ini bisa menjadi sebab dari tindakan pelecehan yang lebih jauh lagi.(*)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Sepele! Ini 10 Ciri-Ciri Rumah Dihuni Makhluk Halus dan Cara Mengusirnya Menurut Islam
Naskah Khutbah Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
Khutbah Jumat 5 September 2025: Momen Maulid, saatnya Bersyukur Menjadi Umat Nabi Muhammad SAW
Teks Khutbah Jumat 29 Agustus 2025: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
Khutbah Bahasa Jawa 29 Agustus 2025: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw
Cara Mudah Cek PIP Madrasah 2025 Online di pipmadrasah.kemenag.go.id
Universitas Negeri & Swasta Masuk 100 Kampus Terbaik di Indonesia
Beasiswa Bakti BCA 2025 Dibuka 25 Agustus, Ini Syarat dan Manfaatnya

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 00:08

Jangan Sepele! Ini 10 Ciri-Ciri Rumah Dihuni Makhluk Halus dan Cara Mengusirnya Menurut Islam

Jumat, 5 September 2025 - 00:04

Naskah Khutbah Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin

Jumat, 5 September 2025 - 00:02

Khutbah Jumat 5 September 2025: Momen Maulid, saatnya Bersyukur Menjadi Umat Nabi Muhammad SAW

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:30

Teks Khutbah Jumat 29 Agustus 2025: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:03

Khutbah Bahasa Jawa 29 Agustus 2025: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw

Berita Terbaru