TOPIKSERU.COM, KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi penataan kawasan tempat pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.
Kasi Intelijen Kejari Karo Ika Lius Nardo mengatakan keempat tersangka telah mereka tahan setelah berstatus tersangka sebelumnya.
“Tim penyidik Pidsus menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka pada Jumat (2/8),” kata Ika Lius Nardo, Sabtu (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan dugaan korupsi ini terjadi pada pada penataan kawasan tempat pemakaman umum (TPU) tahun 2019 di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah.
Ika menyebut pagu anggaran pada proyek ini sebesar Rp 3 miliar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya