Keempat tersangka masing-masing, RT (54) menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo. Dia berperan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni JBB (47), AT (41), dan JG (62), masing-masing selaku penyedia kegiatan.
“Tim penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang cukup,” ujar Ika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelebihan Bayar dan Pengalihan
Berdasarkan keterangan dan data, penyidik menemukan dugaan kelebihan bayar dan modus pengadaan barang dan jasa yang sengaja terpecah untuk menghindari tender.
Selain itu, penyidik juga menemukan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak dengan meminjam perusahaan.
Akibatnya, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya