“Dalam kasus ini terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 216 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI,” kata Ika Lius Nardo.
Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Atas perbuatannya, penyidik Kejari Karo menyangkakan empat tersangka dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tutur Ika Lius Nardo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka menjalani penahanan 20 hari ke depan karena penyidik khawatirkan mereka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.(antara/topikseru.com)