Bareskrim Polri Sita 1.883 Bal Pakaian Bekas di Kota Bandung dan Cikarang

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). Antara/HO-Divisi Humas Polri

Barang bukti yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). Antara/HO-Divisi Humas Polri

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya telah menyita 1.883 bal pakaian bekas impor atau balpres dari Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Dia mengatakan tindakan tesebut sebagai upaya Satgas Importasi Ilegal untuk menyelamatkan industri dan UMKM dalam negeri.

Komjen Wahyu Widada menyebut masuknya pakaian bekas dari China, Korea dan Jepang, ke Indonesia menyebabkan multiplier effect atau efek dari atas ke bawah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara tetapi juga berdampak kepada industri tekstil dalam negeri dan UMKM,” kata Komjen Wahyu dalam paparannya di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi.

Baca Juga  Mendag Zulhas Segera Bentuk Satgas Impor Ilegal: Modusnya Sudah Kelihatan!

Menurutnya, nilai pakaian impor tersebut mereka jual dengan sangat murah sehingga produk tak mampu bersaing.

“Multiplier efffect-nya banyak. Pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (6/8).

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru