Barang sitaan itu berupa karpet, 6.578 unit elektronik berupa laptop, ponsel, mesin fotokopi, serta 5.896 buah pakaian jadi dan aksesoris.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan menyita 20 ribu kain rol tanpa perizinan impor.
“Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp 46.188.205.400. Keseluruhan barang ini tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zulkifli Hasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zulkifli Hasan atau Zulhas mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama dalam mencegah masuknya barang impor ilegal.
“Kalau masalah ini (impor ilegal) bisa kita bereskan, industri akan tumbuh, pusat-pusat perdagangan akan tumbuh, UMKM kita juga akan tumbuh. Saya kira, kita sebagai satu tim itu perlu kerja sama yang kuat,” pungkasnya.(antara/topikseru.com)