Selain itu, Array menyebut bahwa pihak keluarga juga belum menerima hasil autopsi terhadap jenazah korban.
Terlebih, KKJ Sumut menilai ada sejumlah kejanggalan yang terungkap dalam kasus kematian Rico dan keluarganya.
Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana
Anak korban inisial EP bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuat laporan ke Polda Sumatera Utara, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna dan tiga anggota keluarga itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana Jucto 187 KUHPidana.
“Kami melaporkan tindak pidana dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna,” kata Irvan Saputra dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Hal itu berdasarkan hasil investigasi KKJ Sumut yang mengungkap sejumlah fakta sebelum pembakaran rumah wartawan Tribrata TV itu.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya