“Apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut,” ungkap Frans.
Tuntutan JPU
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Kharya Saputra menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan.
JPU dalam surat dakwaan mengatakan kasus bermula pada Kamis (9/5/2024) pukul 1.00 WIB.
Saat itu, petugas dari Polsek Medan Kota sedang melakukan patroli ke wilayah rawan pencurian dan tawuran serta antisipasi geng motor.
Sementara para anggota geng motor yang akan melakukan tawuran mengetahui kehadiran polisi, sehingga berusaha melarikan diri ke Jalan Brigjend Zein Hamid Medan.
Selanjutnya, petugas Polsek Medan Kota bersama petugas Polsek Delitua, langsung mengejar para anggota geng motor.
Sesampai di Jalan Brigjend Zein Hamid Medan tepatnya underpass Titi Kuning, petugas melihat seorang anggota geng motor mengalami mogok.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya