“Kasus ini sejatinya harus diungkap secara terang benderang, mencari aktor intelektualnya. Apakah aktor intelektual pemberi ide melakukan aksi, aktor intelektual memberi uang (menjebak), dan aktor intelektual pahlawan yang ingin menjadi fasilitator penghubung semua kepentingan,” kata Sutrisno.
Menurut Sutrisno, bila penangkapan ini berkaitan dengan aksi kelompok Cipayung Plus sebelumnya, maka yang menjadi pertanyaan apa hubungan demonstrasi dengan pemerasan?
Kemudian, kata dia, kasus ini juga memunculkan banyak tanda tanya, misalnya, pejabat mana yang mahasiswa peras? Bolehkah pejabat membawa uang bertemu mahasiswa?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atau pertanyaan, uang suap tersebut dari mana sumbernya? Uang dari kantong pribadi atau dari kas negara/ daerah? Hal- hal tersebut harus dibuka terang benderang,” tegas Sutrisno.
Dia mengatakan sebagai negara hukum, maka berlaku asas praduga tak bersalah. Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.
Maka kata “suap” atau “pemerasan” masih bersifat dugaan. Demikian juga dengan tindakan penangkapan dan penahanan keempat aktivis mahasiswa tersebut harus sesuai KUHAP.
“Dalam batas waktu tertentu harus ada kejelasan status hukum dari para mahasiswa tersebut. Tidak boleh gantung atau menjadi sandera demi membungkam pikiran kritis,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)