TOPIKSERU.COM, MEDAN – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua tersangka perdagangan sisik trenggiling di Kota Tanjungbalai.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kedua pelaku adalah pemilik inisial AH alias DD dan pembeli inisial R alias AN.
“Tim pimpinan Kasubdit IV Tipidter Kompol Teuku Fathir Mustafa mengamankan kedua tersangka dalam penyelidikan jual beli satwa. Barang bukti ada 18 karung sisik trenggiling dengan berat 987,22 kilogram,” kata Kombes Hadi, Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya