Kombes Hadi menjelaskan menurut pengakuan AH, sisik trenggiling itu dia peroleh dengan memasang perangkap di hutan dan menjualnya ke pemesan.
Hadi menyebut tersangka AH menjual sisik trenggiling itu melalui media sosial (medsos).
“Pelaku menyimpan ratusan sisik trenggiling ini di sebuah rumah di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar Kombes Hadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya