Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan saat ini para pelaku bersama barang bukti telah berada di Polda Sumut untuk proses hukum.
“Para pelaku melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT