TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Polsek Bangun, Resor Simalungun, berhasil memfasilitasi mediasa antara dua pihak sopir dalam kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan mengatakan proses mediasi dan perdamaian ini berlangsung pada Minggu (11/8) sekira pukul 15.00 WIB.
“Mediasi dalam kasus penganiayaan ini melibatkan dua pihak yang merupakan sopir PT GMSS Jaya. Melalui pendekatan keadilan restoratif, akhirnya kedua pihak sepakat berdamai,” kata AKP Esron Siahaan, Senin (12/8).
Dia menjelaskan kasus penganiayaan ini sebelumnya terjadi pada Kamis (8/8), sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya