Kedua belah pihak masing-masing Irwansyah Siregar (36), yang berdomisili di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun dan Samuel Nainggolan (29), serta Donny Fernandes Nainggolan (31).
“Pelaksanaan mediasi ini atas landasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan wewenang kepada polisi untuk memfasilitasi penyelesaian konflik di masyarakat secara damai,” ujar AKP Esron Sihaan.
Hasil Mediasi
Dia menjelaskan bahwa dalam proses mediasi ini terdapat beberapa poin yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, kata dia, pihak pertama telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya terhadap pihak kedua atau orang lain di masa depan.
“Kedua, pihak kedua telah memaafkan sepenuhnya tindakan pihak pertama dan menyatakan tidak keberatan atas insiden tersebut,” kata Esron.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya