Penegakan hukum tindak pidana narkotika ini, kata dia, sebagai komitmen Kapolda Sumut Irjen Whisnu dalam pemberantasan narkoba di Sumut.
“Ratusan tersangka ini merupakan hasil pengungkapan Polda Sumut dan jajaran sejak tanggal 5-12 Agustus 2024,” ujar Kombes Hadi.
Mantan Wadir Lantas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menegaskan bahwa Polda Sumut dan jajaran akan bergerak memburu dan memutus rantai peredaran narkoba.
Hal tersebut, lanjutnya, tindak lanjut dari perintah Kapolda Sumut Irjen Whisnu yang akan memburu para pengedar hingga bandar besar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya