Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT