“Pada prinsipnya kami tetap akan melaksanakan kewajiban terhadap Pemerintah Daerah Deli Serdang terkait Pembayaran PBB Bandara Kualanamu Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dedi Al Subur.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyebut PT Angkasa Pura Aviasi sebagai pengelola Bandara Internasional Kualanamu belum membayar pajak sebesar Rp 37,31 miliar lebih.
Kepala Bidang PBB Bapenda Kabupaten Deli Serdang Juniser Siregar mengatakan tunggakan pajak PT Angkasa Pura Aviasi itu terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PT Angkasa Pura Aviasi belum melunasi PBB sebesar Rp 37,31 miliar lebih,” kata Juniser Siregar, mengutip Antara, Kamis (15/8).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya