Dia mengatakan pihaknya mengimbau kepada para wajib pajak di Kabupaten Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas pembayaran.
Juniser mengatakan Bandara Kualanamu harus membayar pajak PBB sebelum 31 Agustus 2024.
Bila melewati batas waktu tersebut, lanjutnya, maka akan dikenakan denda sebesar 2 % setiap bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau tidak mau kena denda dua persen, harus membayar bulan ini juga. Ada sekitar 15 hari lagi sebelum bulan Agustus berakhir,” ujar Juniser.(Cr1/topikseru.com)