Sidang Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu, Iptu Sofyan Mengakui Terima Rp 100 Juta

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar lingkungan Pemkab Labuhanbatu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8/2024). Antara/Aris Rinaldi Nasution

Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar lingkungan Pemkab Labuhanbatu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8/2024). Antara/Aris Rinaldi Nasution

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut KPK menghadirkan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon dalam sidang dugaan suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Rintonga.

Iptu Sofyan Tampubolon hadir sebagai saksi pada sidang kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp 4,9 miliar di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Dia mengakui menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Erik Adtrada Ritonga yang disebutnya sebagai bantuan operasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ada terima uang Rp100 juta dari Pak Erik. Tapi uang itu bantuan operasional Polres Labuhanbatu, dan bukan untuk pengamanan proyek di Pemkab Labuhanbatu,” kata Iptu Sofyan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8).

Baca Juga  KPK OTT di Medan, Ini Penjelasan Kominfo Sumut

Kasus dugaan suap pengamanan proyek ini menjerat Erik Adtrada Ritongan sebagai Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra (berkas terpisah), eks anggota DPRD Labuhanbatu.

Iptu Sofyan menjelaskan bahwa uang tersebut dia terima sebagai operasional Polres Labuhanbatu dan merupakan uang pribadi.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Kamis, 4 September 2025 - 20:39

Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu

Berita Terbaru