Mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Kabinet (Setkab).
Selain itu, peran mereka juga diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebelum masa jabatannya berakhir.
Aturan ini menjadi dasar pengangkatan jajaran Utusan Khusus yang memiliki tugas strategis di luar kementerian dan instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para Utusan Khusus ini akan melaporkan setiap tugas mereka di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet, yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
Mereka akan menjalankan setiap kebijakan yang telah diamanatkan oleh Presiden Prabowo, dan tugas-tugas ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis untuk mencapai kedaulatan rakyat.
Gaji dan Fasilitas Setara Menteri
Menariknya, para Utusan Khusus Presiden juga mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan Menteri RI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Menteri mencapai Rp5,04 juta per bulan, dengan tunjangan mencapai Rp13,6 juta.
Jika digabungkan, total gaji dan tunjangan dapat mencapai Rp18,6 juta per bulan, belum termasuk fasilitas lainnya seperti kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.
Dengan pelantikan tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden, Prabowo Subianto berharap agar berbagai bidang strategis dapat diakselerasi dengan lebih efektif.
Tugas mereka tidak hanya sebatas laporan, tetapi juga menjalankan keputusan penting untuk kemajuan bangsa. Raffi Ahmad, sebagai salah satu figur publik yang dipercaya, memiliki tanggung jawab besar dalam membina generasi muda dan pekerja seni di Indonesia.
Sumber
Pelantikan Kepala Badan RI, Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024
Penulis : Ari Tanjung
Editor : Ari Tanjung
Halaman : 1 2