TOPIKSERU.COM – Dalam sepekan terakhir, publik Indonesia dikejutkan oleh tiga kasus yang melibatkan kriminalisasi guru.
Kasus-kasus ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan perlindungan hukum bagi profesi guru yang semestinya dilindungi saat menjalankan tugas mendidik.
Berikut rangkuman kasus-kasus yang terjadi dan pandangan para ahli hukum serta anggota dewan terkait pentingnya perlindungan hukum untuk guru.
Kasus Supriyani: Guru Honorer Menghadapi Meja Hijau di Konawe Selatan
Kasus pertama terjadi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, di mana seorang guru honorer bernama Supriyani menghadapi tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak seorang polisi.
Tuduhan ini membuat Supriyani harus menjalani dua kali persidangan, meski ia mengaku tidak melakukan tindakan kekerasan. Publik mempertanyakan apakah ada bukti kuat terkait tuduhan ini atau justru Supriyani menjadi korban ketidakadilan.
Mantan Jenderal Polri, Susno Duadji seperti yang dilansir dari Nusantara TV, turut menyuarakan keprihatinan terhadap kasus Supriyani, dengan menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan kurangnya pemahaman hukum di pihak penegak hukum.
Susno menilai bahwa tindakan seorang guru dalam mendidik siswa, selama tidak melampaui batas, tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menurutnya, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, guru yang menjalankan tugasnya seharusnya dilindungi dan tidak dibawa ke ranah pidana.
Kasus Guru A di Muna, Sulawesi Tenggara
Di tempat lain di Sulawesi Tenggara, seorang guru agama di SDN 1 Towea, Muna, berinisial A, juga menghadapi kasus hukum setelah dilaporkan memukul siswa berinisial LMEG yang diduga tidak mengikuti instruksi kerja bakti di sekolah.
Guru A, yang mengaku bahwa sapu lidi yang ia pegang mengenai wajah siswa secara tidak sengaja, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandry Purnama Sakti, mengungkapkan bahwa laporan penganiayaan ini diterima dan kasusnya sedang dalam proses hukum.
Meskipun Guru A dikenal sebagai sosok yang tegas dan berpengalaman dalam mendidik, tindakan tegasnya kali ini dianggap sebagai pelanggaran hukum. Guru A sendiri merasa bahwa tindakannya hanyalah bentuk teguran ringan dan bukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.
Kasus Guru di Wonosobo dan Permintaan “Uang Damai” Rp70 Juta
Kasus ketiga terjadi di Wonosobo, Jawa Tengah, di mana seorang guru SD bernama Pak Son menghadapi tuntutan hukum setelah memisahkan perkelahian antar siswa dengan cara mendorong salah satu siswa. Salah satu wali murid kemudian menuntut uang damai sebesar Rp70 juta kepada Pak Son atas tuduhan penganiayaan, yang kemudian menurun menjadi Rp30 juta setelah negosiasi, namun tetap ditolak oleh guru tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian setelah dukungan mengalir dari para guru di Wonosobo yang menyatakan solidaritas mereka terhadap Pak Son. Kasus ini juga dibagikan di media sosial oleh akun-akun yang peduli dengan isu pendidikan, mendorong masyarakat untuk memberikan dukungan moral kepada guru tersebut.
Perlindungan Hukum Bagi Guru: Suara dari Wakil Ketua Komisi X DPR
Menanggapi rangkaian kasus ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa guru memiliki hak untuk dilindungi saat menjalankan tugas.
Menurutnya, kriminalisasi terhadap guru hanya akan menghambat proses pendidikan yang seharusnya dilakukan tanpa rasa takut. Esti juga mengingatkan bahwa Peraturan Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sudah jelas melindungi guru dari tindakan intimidasi, kekerasan, dan diskriminasi.
Esti mendorong Kementerian Pendidikan dan instansi pemerintah daerah untuk memastikan pendampingan hukum bagi guru yang menghadapi masalah hukum saat melaksanakan tugas mereka.
Esti mengingatkan, profesi guru dilindungi yang salah satunya tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Aturan tersebut juga mengatur perlindungan guru dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain yang terkait dengan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.
“Profesi guru jelas memiliki perlindungan saat dirinya melakukan proses belajar mengajar. Namun kasus Supriyani menunjukkan intervensi orang tua serta intimidasi yang dapat mengancam keamanan guru dalam menjalankan perannya,” papar Esti.
Untuk itu, Esti mendorong pemerintah dan satuan pendidikan untuk ikut memberikan pendampingan sesuai amanat Peraturan Kemendikbud 10/2017 pasal 2 hingga 4, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Pemerintah Daerah.
“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri,” tegasnya.
“Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup karena Ibu Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas. Beliau yang telah mendedikasikan hidupnya bagi pendidikan anak bangsa berhak mendapat perlindungan dari Pemerintah,” lanjut Esti.
Fenomena kriminalisasi guru yang terjadi berturut-turut ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera
memperkuat perlindungan hukum bagi profesi guru.
Peraturan yang ada harus diimplementasikan dengan baik agar tidak hanya menjadi teori semata, tetapi memberikan dampak nyata bagi para guru di lapangan. Perlindungan hukum harus diberikan dengan serius, mengingat peran guru yang tidak hanya mendidik tetapi juga menciptakan generasi bangsa yang berkualitas.
Sebagai masyarakat, penting juga untuk mendukung para guru dan memahami peran besar yang mereka mainkan dalam pendidikan anak-anak.
Tanpa adanya rasa aman dan perlindungan yang memadai, upaya guru dalam mendidik bisa terhambat, dan pada akhirnya akan berdampak pada kualitas pendidikan itu sendiri. (*)
Sumber: E Media DPR RI






