Kapolres Muna, AKBP Indra Sandry Purnama Sakti, mengungkapkan bahwa laporan penganiayaan ini diterima dan kasusnya sedang dalam proses hukum.
Meskipun Guru A dikenal sebagai sosok yang tegas dan berpengalaman dalam mendidik, tindakan tegasnya kali ini dianggap sebagai pelanggaran hukum. Guru A sendiri merasa bahwa tindakannya hanyalah bentuk teguran ringan dan bukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.
Kasus Guru di Wonosobo dan Permintaan “Uang Damai” Rp70 Juta
Kasus ketiga terjadi di Wonosobo, Jawa Tengah, di mana seorang guru SD bernama Pak Son menghadapi tuntutan hukum setelah memisahkan perkelahian antar siswa dengan cara mendorong salah satu siswa. Salah satu wali murid kemudian menuntut uang damai sebesar Rp70 juta kepada Pak Son atas tuduhan penganiayaan, yang kemudian menurun menjadi Rp30 juta setelah negosiasi, namun tetap ditolak oleh guru tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menjadi perhatian setelah dukungan mengalir dari para guru di Wonosobo yang menyatakan solidaritas mereka terhadap Pak Son. Kasus ini juga dibagikan di media sosial oleh akun-akun yang peduli dengan isu pendidikan, mendorong masyarakat untuk memberikan dukungan moral kepada guru tersebut.
Perlindungan Hukum Bagi Guru: Suara dari Wakil Ketua Komisi X DPR
Menanggapi rangkaian kasus ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa guru memiliki hak untuk dilindungi saat menjalankan tugas.
Menurutnya, kriminalisasi terhadap guru hanya akan menghambat proses pendidikan yang seharusnya dilakukan tanpa rasa takut. Esti juga mengingatkan bahwa Peraturan Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sudah jelas melindungi guru dari tindakan intimidasi, kekerasan, dan diskriminasi.
Esti mendorong Kementerian Pendidikan dan instansi pemerintah daerah untuk memastikan pendampingan hukum bagi guru yang menghadapi masalah hukum saat melaksanakan tugas mereka.
Esti mengingatkan, profesi guru dilindungi yang salah satunya tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Aturan tersebut juga mengatur perlindungan guru dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain yang terkait dengan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.
“Profesi guru jelas memiliki perlindungan saat dirinya melakukan proses belajar mengajar. Namun kasus Supriyani menunjukkan intervensi orang tua serta intimidasi yang dapat mengancam keamanan guru dalam menjalankan perannya,” papar Esti.
Penulis : Ari Tanjung
Editor : Ari Tanjung
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya