Scroll untuk baca artikel
News

Kriminalisasi Guru: Rentetan Kasus yang Mengancam Profesi Pendidik di Indonesia

×

Kriminalisasi Guru: Rentetan Kasus yang Mengancam Profesi Pendidik di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Kriminalisasi Guru
Rentetan Kriminalisasi Guru

Esti mendorong Kementerian Pendidikan dan instansi pemerintah daerah untuk memastikan pendampingan hukum bagi guru yang menghadapi masalah hukum saat melaksanakan tugas mereka.

Esti mengingatkan, profesi guru dilindungi yang salah satunya tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Aturan tersebut juga mengatur perlindungan guru dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain yang terkait dengan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.

“Profesi guru jelas memiliki perlindungan saat dirinya melakukan proses belajar mengajar. Namun kasus Supriyani menunjukkan intervensi orang tua serta intimidasi yang dapat mengancam keamanan guru dalam menjalankan perannya,” papar Esti.

Untuk itu, Esti mendorong pemerintah dan satuan pendidikan untuk ikut memberikan pendampingan sesuai amanat Peraturan Kemendikbud 10/2017 pasal 2 hingga 4, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Pemerintah Daerah.

“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri,” tegasnya.

“Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup karena Ibu Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas. Beliau yang telah mendedikasikan hidupnya bagi pendidikan anak bangsa berhak mendapat perlindungan dari Pemerintah,” lanjut Esti.

Fenomena kriminalisasi guru yang terjadi berturut-turut ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera
memperkuat perlindungan hukum bagi profesi guru.

Peraturan yang ada harus diimplementasikan dengan baik agar tidak hanya menjadi teori semata, tetapi memberikan dampak nyata bagi para guru di lapangan. Perlindungan hukum harus diberikan dengan serius, mengingat peran guru yang tidak hanya mendidik tetapi juga menciptakan generasi bangsa yang berkualitas.

Sebagai masyarakat, penting juga untuk mendukung para guru dan memahami peran besar yang mereka mainkan dalam pendidikan anak-anak.

Tanpa adanya rasa aman dan perlindungan yang memadai, upaya guru dalam mendidik bisa terhambat, dan pada akhirnya akan berdampak pada kualitas pendidikan itu sendiri. (*)

Sumber: E Media DPR RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *