Untuk itu, Esti mendorong pemerintah dan satuan pendidikan untuk ikut memberikan pendampingan sesuai amanat Peraturan Kemendikbud 10/2017 pasal 2 hingga 4, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Pemerintah Daerah.
“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri,” tegasnya.
“Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup karena Ibu Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas. Beliau yang telah mendedikasikan hidupnya bagi pendidikan anak bangsa berhak mendapat perlindungan dari Pemerintah,” lanjut Esti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena kriminalisasi guru yang terjadi berturut-turut ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera
memperkuat perlindungan hukum bagi profesi guru.
Peraturan yang ada harus diimplementasikan dengan baik agar tidak hanya menjadi teori semata, tetapi memberikan dampak nyata bagi para guru di lapangan. Perlindungan hukum harus diberikan dengan serius, mengingat peran guru yang tidak hanya mendidik tetapi juga menciptakan generasi bangsa yang berkualitas.
Sebagai masyarakat, penting juga untuk mendukung para guru dan memahami peran besar yang mereka mainkan dalam pendidikan anak-anak.
Tanpa adanya rasa aman dan perlindungan yang memadai, upaya guru dalam mendidik bisa terhambat, dan pada akhirnya akan berdampak pada kualitas pendidikan itu sendiri. (*)
Sumber: E Media DPR RI
Penulis : Ari Tanjung
Editor : Ari Tanjung