UMKM dan Petani Bisa Bebas Utang! Catat, Ini Syarat-Syaratnya Sesuai PP No. 47 Tahun 2024

Minggu, 10 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat penghapusan utang UMKM dan Petani

Syarat penghapusan utang UMKM dan Petani

TOPIKSERU.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, yang berfokus pada penghapusan piutang macet bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan sektor lainnya.

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap UMKM yang mengalami kesulitan ekonomi. Berikut ini syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk mendapat penghapusan utang.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan ekonomi bagi para pelaku UMKM dan petani yang kesulitan membayar utang akibat berbagai faktor, seperti bencana alam, pandemi COVID-19, dan kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban mereka dan membantu kelangsungan usaha.

Syarat-Syarat Penghapusan Utang UMKM dan Petani

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keringanan utang ini. Di bawah ini adalah rincian syarat-syarat tersebut:

1. Tidak Mampu Melunasi Utang dan Sudah Jatuh Tempo

Para peminjam yang sudah tidak memiliki kemampuan membayar lagi dan utangnya telah jatuh tempo selama rentang waktu kurang lebih 10 tahun dapat dipertimbangkan untuk penghapusan utang.

Penulis : Ari Tanjung

Editor : Ari Tanjung

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idul Adha 2025 Jatuh pada Jumat 6 Juni: Sudah Laksanakan Sholat Idul Adha, Apakah Nggak Sholat Jumat?
Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Sunggal Mangkrak, Kapolda Diminta Bertindak!
Edy Rahmayadi Sampaikan Pesan Menohok kepada Bobby Nasution Sebelum Pimpin Sumut
Paslon Masinton Pasaribu – Mahmud Pemenang Pilkada Tapteng
Tragis! Sekeluarga Tewas Ditabrak Mobil Baru Pulang Dugem Malam Tahun Baru
Pilkada Tapteng 2024: Kiyedi-Darwin Gugat ke MK, Kubu MaMa Jawab Begini
Tim Edy Rahmayadi Gugat ke MK, Minta Pemilihan Ulang di Wilayah Banjir
Tolak Hasil Rekapitulasi KPU, Kubu Edy-Hasan Singgung Parcok dan Pj Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 07:01

Idul Adha 2025 Jatuh pada Jumat 6 Juni: Sudah Laksanakan Sholat Idul Adha, Apakah Nggak Sholat Jumat?

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:26

Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Sunggal Mangkrak, Kapolda Diminta Bertindak!

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:08

Edy Rahmayadi Sampaikan Pesan Menohok kepada Bobby Nasution Sebelum Pimpin Sumut

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:38

Paslon Masinton Pasaribu – Mahmud Pemenang Pilkada Tapteng

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:16

Tragis! Sekeluarga Tewas Ditabrak Mobil Baru Pulang Dugem Malam Tahun Baru

Berita Terbaru