News

UMKM dan Petani Bisa Bebas Utang! Catat, Ini Syarat-Syaratnya Sesuai PP No. 47 Tahun 2024

×

UMKM dan Petani Bisa Bebas Utang! Catat, Ini Syarat-Syaratnya Sesuai PP No. 47 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
penghapusan utang UMKM dan Petani
Syarat penghapusan utang UMKM dan Petani

Ringkasan Berita

  • Tidak Mampu Melunasi Utang dan Sudah Jatuh Tempo Para peminjam yang sudah tidak memiliki kemampuan membayar lagi dan …
  • Berikut ini syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk mendapat penghapusan utang.
  • Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap UMKM yang mengalami kesulitan ekonomi.

TOPIKSERU.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, yang berfokus pada penghapusan piutang macet bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan sektor lainnya.

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap UMKM yang mengalami kesulitan ekonomi. Berikut ini syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk mendapat penghapusan utang.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan ekonomi bagi para pelaku UMKM dan petani yang kesulitan membayar utang akibat berbagai faktor, seperti bencana alam, pandemi COVID-19, dan kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban mereka dan membantu kelangsungan usaha.

Syarat-Syarat Penghapusan Utang UMKM dan Petani

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keringanan utang ini. Di bawah ini adalah rincian syarat-syarat tersebut:

1. Tidak Mampu Melunasi Utang dan Sudah Jatuh Tempo

Para peminjam yang sudah tidak memiliki kemampuan membayar lagi dan utangnya telah jatuh tempo selama rentang waktu kurang lebih 10 tahun dapat dipertimbangkan untuk penghapusan utang.

2. Utang Maksimal Rp500 Juta untuk Badan Usaha dan Rp300 Juta untuk Perorangan

Penghapusan utang ini berlaku bagi UMKM yang memiliki pinjaman maksimal Rp500 juta untuk kategori badan usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan. Jumlah ini ditetapkan agar penghapusan utang benar-benar tepat sasaran bagi mereka yang paling membutuhkan.

Baca Juga  F1 Powerboat: Pertamina Libatkan Empat Usaha Binaan dalam Toba UMKM Expo 2024

3. Sektor Usaha Tertentu yang Terdampak Bencana

Kebijakan penghapusan utang ini hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak oleh peristiwa seperti gempa bumi, bencana alam lainnya, atau pandemi COVID-19.

4. Berutang di Bank Himbara

Hanya debitur yang memiliki pinjaman di bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, yang memenuhi syarat untuk penghapusan utang ini.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas kebijakan penghapusan utang ini. Menurut Amran, kebijakan ini sangat membantu petani dan pelaku UMKM untuk meringankan beban ekonomi mereka dan memungkinkan mereka kembali mendapatkan pinjaman untuk modal usaha.

Selain itu, Amran mengapresiasi peningkatan penyediaan pupuk hingga 100%, yang diharapkan dapat mendukung produktivitas sektor pertanian. Pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan usaha para produsen pangan.

Dengan adanya penghapusan utang ini, pelaku UMKM dan petani dapat lebih fokus pada peningkatan produktivitas dan pengembangan usaha mereka tanpa terbebani oleh utang yang sulit dilunasi.

Kebijakan ini juga membuka peluang bagi mereka untuk kembali meminjam modal dari bank demi mempertahankan dan mengembangkan usaha.

Kebijakan penghapusan utang ini menjadi angin segar bagi sektor UMKM dan pertanian yang telah lama berjuang melawan tekanan ekonomi.

Dengan syarat yang jelas dan selektif, diharapkan kebijakan ini tepat sasaran dan dapat membantu pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan keringanan.

Ini merupakan langkah penting dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya bagi mereka yang berada di sektor-sektor vital seperti pertanian, perikanan, dan perkebunan. (*)