UMKM dan Petani Bisa Bebas Utang! Catat, Ini Syarat-Syaratnya Sesuai PP No. 47 Tahun 2024

Minggu, 10 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat penghapusan utang UMKM dan Petani

Syarat penghapusan utang UMKM dan Petani

TOPIKSERU.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, yang berfokus pada penghapusan piutang macet bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan sektor lainnya.

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap UMKM yang mengalami kesulitan ekonomi. Berikut ini syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk mendapat penghapusan utang.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan ekonomi bagi para pelaku UMKM dan petani yang kesulitan membayar utang akibat berbagai faktor, seperti bencana alam, pandemi COVID-19, dan kondisi ekonomi yang tidak stabil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban mereka dan membantu kelangsungan usaha.

Syarat-Syarat Penghapusan Utang UMKM dan Petani

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keringanan utang ini. Di bawah ini adalah rincian syarat-syarat tersebut:

Baca Juga  F1 Powerboat: Pertamina Libatkan Empat Usaha Binaan dalam Toba UMKM Expo 2024

1. Tidak Mampu Melunasi Utang dan Sudah Jatuh Tempo

Para peminjam yang sudah tidak memiliki kemampuan membayar lagi dan utangnya telah jatuh tempo selama rentang waktu kurang lebih 10 tahun dapat dipertimbangkan untuk penghapusan utang.

2. Utang Maksimal Rp500 Juta untuk Badan Usaha dan Rp300 Juta untuk Perorangan

Penghapusan utang ini berlaku bagi UMKM yang memiliki pinjaman maksimal Rp500 juta untuk kategori badan usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan. Jumlah ini ditetapkan agar penghapusan utang benar-benar tepat sasaran bagi mereka yang paling membutuhkan.

3. Sektor Usaha Tertentu yang Terdampak Bencana

Kebijakan penghapusan utang ini hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak oleh peristiwa seperti gempa bumi, bencana alam lainnya, atau pandemi COVID-19.

Penulis : Ari Tanjung

Editor : Ari Tanjung

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syarat Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS untuk Peserta Baru dan Lama
Idul Adha 2025 Jatuh pada Jumat 6 Juni: Sudah Laksanakan Sholat Idul Adha, Apakah Nggak Sholat Jumat?
Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Sunggal Mangkrak, Kapolda Diminta Bertindak!
Edy Rahmayadi Sampaikan Pesan Menohok kepada Bobby Nasution Sebelum Pimpin Sumut
Paslon Masinton Pasaribu – Mahmud Pemenang Pilkada Tapteng
Tragis! Sekeluarga Tewas Ditabrak Mobil Baru Pulang Dugem Malam Tahun Baru
Pilkada Tapteng 2024: Kiyedi-Darwin Gugat ke MK, Kubu MaMa Jawab Begini
Tim Edy Rahmayadi Gugat ke MK, Minta Pemilihan Ulang di Wilayah Banjir

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 12:09

Syarat Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS untuk Peserta Baru dan Lama

Kamis, 5 Juni 2025 - 07:01

Idul Adha 2025 Jatuh pada Jumat 6 Juni: Sudah Laksanakan Sholat Idul Adha, Apakah Nggak Sholat Jumat?

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:26

Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Sunggal Mangkrak, Kapolda Diminta Bertindak!

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:08

Edy Rahmayadi Sampaikan Pesan Menohok kepada Bobby Nasution Sebelum Pimpin Sumut

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:38

Paslon Masinton Pasaribu – Mahmud Pemenang Pilkada Tapteng

Berita Terbaru