TOPIKSERU.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, yang berfokus pada penghapusan piutang macet bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan sektor lainnya.
Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap UMKM yang mengalami kesulitan ekonomi. Berikut ini syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk mendapat penghapusan utang.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan ekonomi bagi para pelaku UMKM dan petani yang kesulitan membayar utang akibat berbagai faktor, seperti bencana alam, pandemi COVID-19, dan kondisi ekonomi yang tidak stabil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban mereka dan membantu kelangsungan usaha.
Syarat-Syarat Penghapusan Utang UMKM dan Petani
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keringanan utang ini. Di bawah ini adalah rincian syarat-syarat tersebut:
1. Tidak Mampu Melunasi Utang dan Sudah Jatuh Tempo
Para peminjam yang sudah tidak memiliki kemampuan membayar lagi dan utangnya telah jatuh tempo selama rentang waktu kurang lebih 10 tahun dapat dipertimbangkan untuk penghapusan utang.
Penulis : Ari Tanjung
Editor : Ari Tanjung
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya