2. Utang Maksimal Rp500 Juta untuk Badan Usaha dan Rp300 Juta untuk Perorangan
Penghapusan utang ini berlaku bagi UMKM yang memiliki pinjaman maksimal Rp500 juta untuk kategori badan usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan. Jumlah ini ditetapkan agar penghapusan utang benar-benar tepat sasaran bagi mereka yang paling membutuhkan.
3. Sektor Usaha Tertentu yang Terdampak Bencana
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan penghapusan utang ini hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak oleh peristiwa seperti gempa bumi, bencana alam lainnya, atau pandemi COVID-19.
4. Berutang di Bank Himbara
Hanya debitur yang memiliki pinjaman di bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, yang memenuhi syarat untuk penghapusan utang ini.
Penulis : Ari Tanjung
Editor : Ari Tanjung
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya