Scroll untuk baca artikel
News

UMKM dan Petani Bisa Bebas Utang! Catat, Ini Syarat-Syaratnya Sesuai PP No. 47 Tahun 2024

×

UMKM dan Petani Bisa Bebas Utang! Catat, Ini Syarat-Syaratnya Sesuai PP No. 47 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
penghapusan utang UMKM dan Petani
Syarat penghapusan utang UMKM dan Petani

4. Berutang di Bank Himbara

Hanya debitur yang memiliki pinjaman di bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, yang memenuhi syarat untuk penghapusan utang ini.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas kebijakan penghapusan utang ini. Menurut Amran, kebijakan ini sangat membantu petani dan pelaku UMKM untuk meringankan beban ekonomi mereka dan memungkinkan mereka kembali mendapatkan pinjaman untuk modal usaha.

Selain itu, Amran mengapresiasi peningkatan penyediaan pupuk hingga 100%, yang diharapkan dapat mendukung produktivitas sektor pertanian. Pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan usaha para produsen pangan.

Dengan adanya penghapusan utang ini, pelaku UMKM dan petani dapat lebih fokus pada peningkatan produktivitas dan pengembangan usaha mereka tanpa terbebani oleh utang yang sulit dilunasi.

Baca Juga  Harimau Terkam Petani Cabai di Langkat, Begini Kondisinya!

Kebijakan ini juga membuka peluang bagi mereka untuk kembali meminjam modal dari bank demi mempertahankan dan mengembangkan usaha.

Kebijakan penghapusan utang ini menjadi angin segar bagi sektor UMKM dan pertanian yang telah lama berjuang melawan tekanan ekonomi.

Dengan syarat yang jelas dan selektif, diharapkan kebijakan ini tepat sasaran dan dapat membantu pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan keringanan.

Ini merupakan langkah penting dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya bagi mereka yang berada di sektor-sektor vital seperti pertanian, perikanan, dan perkebunan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *