UMKM dan Petani Bisa Bebas Utang! Catat, Ini Syarat-Syaratnya Sesuai PP No. 47 Tahun 2024

Minggu, 10 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat penghapusan utang UMKM dan Petani

Syarat penghapusan utang UMKM dan Petani

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas kebijakan penghapusan utang ini. Menurut Amran, kebijakan ini sangat membantu petani dan pelaku UMKM untuk meringankan beban ekonomi mereka dan memungkinkan mereka kembali mendapatkan pinjaman untuk modal usaha.

Selain itu, Amran mengapresiasi peningkatan penyediaan pupuk hingga 100%, yang diharapkan dapat mendukung produktivitas sektor pertanian. Pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan usaha para produsen pangan.

Dengan adanya penghapusan utang ini, pelaku UMKM dan petani dapat lebih fokus pada peningkatan produktivitas dan pengembangan usaha mereka tanpa terbebani oleh utang yang sulit dilunasi.

Kebijakan ini juga membuka peluang bagi mereka untuk kembali meminjam modal dari bank demi mempertahankan dan mengembangkan usaha.

Kebijakan penghapusan utang ini menjadi angin segar bagi sektor UMKM dan pertanian yang telah lama berjuang melawan tekanan ekonomi.

Dengan syarat yang jelas dan selektif, diharapkan kebijakan ini tepat sasaran dan dapat membantu pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan keringanan.

Penulis : Ari Tanjung

Editor : Ari Tanjung

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idul Adha 2025 Jatuh pada Jumat 6 Juni: Sudah Laksanakan Sholat Idul Adha, Apakah Nggak Sholat Jumat?
Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Sunggal Mangkrak, Kapolda Diminta Bertindak!
Edy Rahmayadi Sampaikan Pesan Menohok kepada Bobby Nasution Sebelum Pimpin Sumut
Paslon Masinton Pasaribu – Mahmud Pemenang Pilkada Tapteng
Tragis! Sekeluarga Tewas Ditabrak Mobil Baru Pulang Dugem Malam Tahun Baru
Pilkada Tapteng 2024: Kiyedi-Darwin Gugat ke MK, Kubu MaMa Jawab Begini
Tim Edy Rahmayadi Gugat ke MK, Minta Pemilihan Ulang di Wilayah Banjir
Tolak Hasil Rekapitulasi KPU, Kubu Edy-Hasan Singgung Parcok dan Pj Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 07:01

Idul Adha 2025 Jatuh pada Jumat 6 Juni: Sudah Laksanakan Sholat Idul Adha, Apakah Nggak Sholat Jumat?

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:26

Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Sunggal Mangkrak, Kapolda Diminta Bertindak!

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:08

Edy Rahmayadi Sampaikan Pesan Menohok kepada Bobby Nasution Sebelum Pimpin Sumut

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:38

Paslon Masinton Pasaribu – Mahmud Pemenang Pilkada Tapteng

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:16

Tragis! Sekeluarga Tewas Ditabrak Mobil Baru Pulang Dugem Malam Tahun Baru

Berita Terbaru