Respon Putusan MK Soal UU Pilkada, PDI Perjuangan: Prof Ridha Bisa Cari Pasangan yang Sesuai Keinginannya

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara DPC PDI Perjuangan Medan, Boydo HK Panjaitan. Foto: Topikseru.com/ Satria

Bendahara DPC PDI Perjuangan Medan, Boydo HK Panjaitan. Foto: Topikseru.com/ Satria

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pilkada. Dalam putusannya, MK menjelaskan jika partai politik atau gabungannya dapat mendaftarkan calon kepala daerah walau tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan tersebut disambut baik dari DPC PDI Perjuangan Kota Medan. Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan jika partainya bisa fokus mengusung calonnya sesuai dengan program yang telah ditetapkan.

Baca Juga  MK Hapus Presidential Threshold: Bertentangan dengan UUD

“PDI Perjuangan senang dengan putusan tersebut. Jadi kita bisa sepenuhnya mengusung calon dengan program dari partai kami,” kata Boydo, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Boydo mengatakan, dari hasil perolehan Pileg 2024, partainya memperoleh 9 dari total 50 kursi di DPRD Medan. Jumlah tersebut belum bisa membuat PDI Perjuangan mengusung calonnya sendiri di Pilkada Medan 2024. Sementara, untuk mengusung calon sendiri, PDI Perjuangan memerlukan 10 kursi.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Edy Rahmayadi Sampaikan Pesan Menohok kepada Bobby Nasution Sebelum Pimpin Sumut
Paslon Masinton Pasaribu – Mahmud Pemenang Pilkada Tapteng
Pilkada Tapteng 2024: Kiyedi-Darwin Gugat ke MK, Kubu MaMa Jawab Begini
Tim Edy Rahmayadi Gugat ke MK, Minta Pemilihan Ulang di Wilayah Banjir
Tolak Hasil Rekapitulasi KPU, Kubu Edy-Hasan Singgung Parcok dan Pj Kepala Daerah
Pleno KPU Tapteng Hari Pertama, Sempat Diwarnai Protes
Polres Tapteng Kerahkan 100 Personel di Lokasi Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
KPU Tapteng Sempat Tunda Rapat Pleno Rekapitulasi, Ini penyebabnya!

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:08

Edy Rahmayadi Sampaikan Pesan Menohok kepada Bobby Nasution Sebelum Pimpin Sumut

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:38

Paslon Masinton Pasaribu – Mahmud Pemenang Pilkada Tapteng

Jumat, 13 Desember 2024 - 23:13

Pilkada Tapteng 2024: Kiyedi-Darwin Gugat ke MK, Kubu MaMa Jawab Begini

Kamis, 12 Desember 2024 - 09:13

Tim Edy Rahmayadi Gugat ke MK, Minta Pemilihan Ulang di Wilayah Banjir

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:31

Tolak Hasil Rekapitulasi KPU, Kubu Edy-Hasan Singgung Parcok dan Pj Kepala Daerah

Berita Terbaru