“Berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi bakal pasangan calon berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” terangnya.
Kordiv Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga KPU Sibolga itu menekankan, agar parpol memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga proses verifikasi dapat berjalan lancar.
Afwan menuturkan, pihaknya juga berkeinginan agar semua persiapan terkait dengan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan tahapan lainnya, berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu sesuai dengan prosedur ketentuan dan petunjuk teknis,” ungkapnya. (Topikseru.com)
Editor: Muklis
Halaman : 1 2






