Menurut Afwan, Rakor tersebut untuk menyamakan persepsi secara teknis, tentang informasi syarat pencalonan dan syarat calon.
“Berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi bakal pasangan calon berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” terangnya.
Kordiv Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga KPU Sibolga itu menekankan, agar parpol memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga proses verifikasi dapat berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya