Sebelumnya, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menyebutkan, keenam daerah yang dilakukan masa perpanjangan, yakni Kabupaten Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Tengah, dan Nias Utara.
“Terkait dengan itu, sesuai dengan aturan yang ada maka dilakukan perpanjangan pendaftaran. Tapi, sebelum dilakukan perpanjangan pendaftaran itu, harus dilakukan dulu sosialisasi, terkait dengan pengumuman pendaftaran perpanjangan,” kata Agus.
Pendaftaran pasangan Bakal Calon Kepala Daerah berlangsung 27 hingga 29 Agustus 2024. Berlanjut, sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran untuk daerah-daerah, dimana hanya satu pasangan calon yang mendaftar. Sosialisasi berlangsung tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya