Pilkada Sumut

KPU Batasi Dana Kampanye Pilgub Sumut, Hanya Rp 365,1 Miliar Setiap Paslon

×

KPU Batasi Dana Kampanye Pilgub Sumut, Hanya Rp 365,1 Miliar Setiap Paslon

Sebarkan artikel ini
KPU
Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • "Setelah kesepakatan tersebut maka pasangan calon tidak boleh menggunakan anggaran lebih dari Rp 365.144.
  • Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendi mengatakan keputusan dana kampanye itu adalah hasil kesepa…
  • DPT Sumut Sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) 10.771.496 pemilih untuk pemilihan kepala…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan batas maksimal dana sebesar Rp 365,1 untuk anggaran kampanye pemilihan gubernur atau Pilgub Sumut 2024.

Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendi mengatakan keputusan dana kampanye itu adalah hasil kesepakatan paslon dengan KPU.

“Setelah kesepakatan tersebut maka pasangan calon tidak boleh menggunakan anggaran lebih dari Rp 365.144. 800.000,” kata Robby, Selasa (1/10).

Robby menjelaskan pihaknya mewajibkan setiap pasangan calon untuk menyerahkan rekening khusus dana kampanye serta laporan dana kampanye ke KPU Sumut.

Laporan tersebut, kata dia, mencakup sumbangan awal dana kampanye, baik dari pasangan calon, partai politik pengusung, maupun dari perseorangan.

Baca Juga  Edy Rahmayadi Tanggapi Hasil Quick Count yang Memenangkan Bobby Nasution

“Berdasarkan laporan awal dana kampanye (LADK), pasangan Bobby Nasution – Surya sebesar Rp 50 juta dan pasangan Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala sebesar Rp 1 juta,” ujarnya.

Berdasarkan tahapan Pilkada 2024, masa kampanye pemilihan kepala daerah akan berlangsung sejak 25 September – 23 November 2024.

Pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

“Masing-masing pasangan calon tidak boleh merusak alat peraga kampanye, memasang alat peraga di gedung pendidikan, pemerintah dan tempat ibadah,” kata Robby.

DPT Sumut

Sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) 10.771.496 pemilih untuk pemilihan kepala daerah 2024 di wilayah ini.

Robby merinci dari total 10.771.496 orang itu, terdiri dari 5.302.681 pemilih laki- laki dan 5.468.815 pemilih perempuan.

“Kami sudah melakukan rekapitulasi DPT tingkat provinsi dari 33 kabupaten/kota se-Sumut. Jumlahnya sebanyak 10.771.496 pemilih,” pungkasnya.