TOPIKSERU.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan batas maksimal dana sebesar Rp 365,1 untuk anggaran kampanye pemilihan gubernur atau Pilgub Sumut 2024.
Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendi mengatakan keputusan dana kampanye itu adalah hasil kesepakatan paslon dengan KPU.
“Setelah kesepakatan tersebut maka pasangan calon tidak boleh menggunakan anggaran lebih dari Rp 365.144. 800.000,” kata Robby, Selasa (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Robby menjelaskan pihaknya mewajibkan setiap pasangan calon untuk menyerahkan rekening khusus dana kampanye serta laporan dana kampanye ke KPU Sumut.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya