Berdasarkan tahapan Pilkada 2024, masa kampanye pemilihan kepala daerah akan berlangsung sejak 25 September – 23 November 2024.
Pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
“Masing-masing pasangan calon tidak boleh merusak alat peraga kampanye, memasang alat peraga di gedung pendidikan, pemerintah dan tempat ibadah,” kata Robby.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPT Sumut
Sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) 10.771.496 pemilih untuk pemilihan kepala daerah 2024 di wilayah ini.
Robby merinci dari total 10.771.496 orang itu, terdiri dari 5.302.681 pemilih laki- laki dan 5.468.815 pemilih perempuan.
“Kami sudah melakukan rekapitulasi DPT tingkat provinsi dari 33 kabupaten/kota se-Sumut. Jumlahnya sebanyak 10.771.496 pemilih,” pungkasnya.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2